SUMBER HUKUM ISLAM
Hukum
Islam bertumpu & bersumber pada 2 macam sumber hukum yang utama, yaitu
Al-qur’an dan Sunnah (Al-Hadist).
“ Telah
Ku tinggalkan dua perkara dikalangan kalian yang mana kalian tidak akan
tersesat selama berpegangan teguh pada keduanya, dua hal itu adalah Al-Qur’an
dan Al-Hadist “
(HR.Malik Fi Muwattho)
Al- Qur’an adl Kalamulloh yang
diturunkan pada Nabi Muhammad SAW sebagai nabi terakhir (Khatamun Nabiyin). Lafadz²nya
sebagai salah satu mukjizat Nabi Muhammad sedangkan membacanya merupakan suatu
amal ibadah.
“
barang siapa yang membaca satu ayat dari kitab Allah (Al-Qur’an) maka basginya
adalah 1 kebaikan, dan 1 kebaikan semisal 10 kali kebaikan. Aku tidak berkata
Alif Lam Mim itu 1 huruf dan akan tetapi Alif satu huruf dan Lam satu huruf dan
Mim satu huruf. “
(HR.Tirmidzi fi fadhoilul quran)
Allah menurunkan Al-Qur’an kepada Nabi
Muhammad dalam kurun waktu 22 tahun 2 bulan 22 hari. Diturunkan melalui
pengemban amanat wahyu yaitu malaikat Jibril dengan lafadz² yang asli &
diwahyukan kepada Nabi Muhammad secara jelas ketika beliau dalam keadaan
terjaga bukan pada waktu tidur, bukan juga ilham (bisikan pada jiwa) yang
kemudian Al-Qur’an disampaikan kepada umatnya persis seperti apa yang
diturunkan kepadanya.
Isi yang terkandung dalam Al-Qur’an
mencakup seluruh ilmu alam semesta ini, oleh karena itu seseorang yang dapat
memahami Al-Qur’an dengan baik juga bisa menguasai ilmu dunia dengan sangat
baik.
“
sebaik-baiknya kalian adalah orang yang belajar Al-Qur’an dan mengajarkannya. “
(HR.Bukhari bab fadhoilul quran)
Sedangkan sunnah dalam istilah para
ahli hadist ialah semu perkataan, perbuatan, persetujuan, cita-cita,
sifat-sifat atau keadaan akhlaq & bentuk fisiknya.
Yang dimaksud dengan
persetujuan (takrir) ialah seseorang mengatakan suatu ucapab / melakukan suatu
perbuatan dihadapan Nabi & beliau tidak mengingkarinya atau perkataan &
perbuatan itu tidak dikerjakan dihadapan beliau namun beritanya sampai kepada
Nabi & beliau tidak memberikan komentar, maka dengan tidak memberikan
komentar & ketidak ingkarannya itu merupakan persetujuan (takrir).
Fungsi sunnah
terhadap Al-Qur’an :
Ø Memerinci hal² yang
disebutkan dalam Al-Qur’an secara garis besar.
Ø Memberikan pembatas
ayat² yang masih mutlak.
Ø Menentukan arti
khusus ayat² yang masih umum.
Ø Menjelaskan ayat²
yang sulit.
Ø Menguraikan ayat²
atau hal² yang dikemukakan secara ringkas.
Dalam
memberikan penjelasan mengenai Al-Qur’an terkadang Nabi Muhammad SAW
menggunakan ucapan/perbuatan dan tak jarang dengan kedua-duanya.
Contoh : didalam Al-Qur’an tidak ada penjelasan
tentang jumlah, bilangan, bacaan, cara gerakan dalam sholat, kemudian sunnahlah
yang menjelaskannya, dll.
Mengingat pentingnya sunnah sebagai sumber hukum
utama kedua setelah Al-Qur’an para sahabat sangat memberikan perhatian terhadap
hadist² Nabi dan berusaha
keras untuk memperolehnya sebagaimana sikap mereka terhadap Al-Qur’an. Mereka
menghafalkan lafadz² hadist & maknanya, memahami & mengetahui maksud
dan tujuan, juga mengamalkan isi dari sunnah tersebut termasuk mereka tahu berapa
besarnya pahala dari menyampaikan sunnah Rosilulloh. Oleh karena itu tidaklah
heran mereka bersungguh-sunggguh menyampaikan hadist/sunnah yang mereka terima,
karena mereka yakin bahwa hadist/sunnah itu merupakan ajaran agama yang wajib
disampaikan kepada segenap manusia & syariat universal yang abadi.
“ sampaikan dariku (Nabi) walaupun
Cuma 1 ayat ”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar