Selasa, 06 Maret 2012


SUMBER HUKUM ISLAM

            Hukum Islam bertumpu & bersumber pada 2 macam sumber hukum yang utama, yaitu Al-qur’an dan Sunnah (Al-Hadist).

“ Telah Ku tinggalkan dua perkara dikalangan kalian yang mana kalian tidak akan tersesat selama berpegangan teguh pada keduanya, dua hal itu adalah Al-Qur’an dan Al-Hadist “  (HR.Malik Fi Muwattho)

          Al- Qur’an adl Kalamulloh yang diturunkan pada Nabi Muhammad SAW sebagai nabi terakhir (Khatamun Nabiyin). Lafadz²nya sebagai salah satu mukjizat Nabi Muhammad sedangkan membacanya merupakan suatu amal ibadah. 

“ barang siapa yang membaca satu ayat dari kitab Allah (Al-Qur’an) maka basginya adalah 1 kebaikan, dan 1 kebaikan semisal 10 kali kebaikan. Aku tidak berkata Alif Lam Mim itu 1 huruf dan akan tetapi Alif satu huruf dan Lam satu huruf dan Mim satu huruf. “  (HR.Tirmidzi fi fadhoilul quran)

          Allah menurunkan Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad dalam kurun waktu 22 tahun 2 bulan 22 hari. Diturunkan melalui pengemban amanat wahyu yaitu malaikat Jibril dengan lafadz² yang asli & diwahyukan kepada Nabi Muhammad secara jelas ketika beliau dalam keadaan terjaga bukan pada waktu tidur, bukan juga ilham (bisikan pada jiwa) yang kemudian Al-Qur’an disampaikan kepada umatnya persis seperti apa yang diturunkan kepadanya.
          Isi yang terkandung dalam Al-Qur’an mencakup seluruh ilmu alam semesta ini, oleh karena itu seseorang yang dapat memahami Al-Qur’an dengan baik juga bisa menguasai ilmu dunia dengan sangat baik.

“ sebaik-baiknya kalian adalah orang yang belajar Al-Qur’an dan mengajarkannya. “  (HR.Bukhari bab fadhoilul quran)

          Sedangkan sunnah dalam istilah para ahli hadist ialah semu perkataan, perbuatan, persetujuan, cita-cita, sifat-sifat atau keadaan akhlaq & bentuk fisiknya.
Yang dimaksud dengan persetujuan (takrir) ialah seseorang mengatakan suatu ucapab / melakukan suatu perbuatan dihadapan Nabi & beliau tidak mengingkarinya atau perkataan & perbuatan itu tidak dikerjakan dihadapan beliau namun beritanya sampai kepada Nabi & beliau tidak memberikan komentar, maka dengan tidak memberikan komentar & ketidak ingkarannya itu merupakan persetujuan (takrir).
Fungsi sunnah terhadap Al-Qur’an :
Ø Memerinci hal² yang disebutkan dalam Al-Qur’an secara garis besar.
Ø Memberikan pembatas ayat² yang masih mutlak.
Ø Menentukan arti khusus ayat² yang masih umum.
Ø Menjelaskan ayat² yang sulit.
Ø Menguraikan ayat² atau hal² yang dikemukakan secara ringkas.

Dalam memberikan penjelasan mengenai Al-Qur’an terkadang Nabi Muhammad SAW menggunakan ucapan/perbuatan dan tak jarang dengan kedua-duanya.
Contoh : didalam Al-Qur’an tidak ada penjelasan tentang jumlah, bilangan, bacaan, cara gerakan dalam sholat, kemudian sunnahlah yang menjelaskannya, dll.
     Mengingat pentingnya sunnah sebagai sumber hukum utama kedua setelah Al-Qur’an para sahabat sangat memberikan perhatian terhadap hadist² Nabi dan berusaha keras untuk memperolehnya sebagaimana sikap mereka terhadap Al-Qur’an. Mereka menghafalkan lafadz² hadist & maknanya, memahami & mengetahui maksud dan tujuan, juga mengamalkan isi dari sunnah tersebut termasuk mereka tahu berapa besarnya pahala dari menyampaikan sunnah Rosilulloh. Oleh karena itu tidaklah heran mereka bersungguh-sunggguh menyampaikan hadist/sunnah yang mereka terima, karena mereka yakin bahwa hadist/sunnah itu merupakan ajaran agama yang wajib disampaikan kepada segenap manusia & syariat universal yang abadi.
  
“ sampaikan dariku (Nabi) walaupun Cuma 1 ayat ”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar