Rabu, 07 Maret 2012


RIWAYAT PENGHIMPUN HADIST (PART 6)

Imam Ibnu Majjah & Sunannya
(209 – 273 H / 824 – 887 M)

            Nama lengkapnya adalah Imam Abdullah Muhammad bin Yazid bin Majah ar-rabi’I al-Qazwini. Dilahirkan di Qazwin pada tahun 209 H. Untuk mencapai usahanya dalam mencari dan mengumpulkan hadist, ia telah melakukan pengembaraan ke beberapa negeri, seperti Irak, Hijaz, Syam, Mesir, Kufah, Bazrah dan negara² serta kota² lain.

            Kitab As-Sunan adalah salah satu kitab karya Ibn Majah terbesar yang masih beredar hingga sekarang. Dengan kitab inilah nama Ibn Majah menjadi terkenal. Ia menyusun Sunan ini menjadi beberapa kitab & beberapa bab. Sunan ini terdiri dari 32 kitab serta 1.500 bab, sedangkan jumlah hadistnya sebanyak 4.000 hadist.

            Sunan Ibn Majah memuat hadist² Shahih, hasan, dan dhaif (lemah), bahkan hadist² Munkar & Maudlu’ meskipun dalam jumlah yang sedikit. Dibandingkan dengan kitab² Sunan yang lain, nilai Sunan Ibn Majah berda jauh dibelakangnya. Hal ini berdasarkan banyaknya hadist dhaif didalamnya.

            Imam Ibn Majah wafat pada tanggal 22 Ramadhan 273 H. Jenazahnya dishalatkan oleh saudaranya, Abu Bakar. Sedangkan pemakamannya dilakukan oleh dua saudaranya, Abu Bakar & Abdullah serta putranya, Abdullah.


RIWAYAT PENGHIMPUN HADIST (PART 5)

Imam Tirmidzi & Sunannya
(209 – 279 H / 824 – 892 M)

            Nama lengkapnya adalah Imam al-Hafiz Abu Isa Muhammad bin Isa bin Sawah bin Musa bin ad-Dahhak as-Sulami at-Tirmidzi, ia lahir pada tahun 279 H di kota Tirmiz. Ia belajar & meriwayatkan hadist dari ulama² terkenal. Diantaranya adalah Imam Bukhari, kepada Imam Bukhari belajar hadist & fikih. Selain Imam Bukhari, ia juga belajar kepada Imam Muslim & Imam Abu Dawud serta sempat belajar hadist dengan sebagian guru mereka.

            Diantara kitab² karangan Imam Tirmidzi yang paling besar dan tekenal adalh kitab Al-Jami yang terkenal dengan sebutan Sunan At-Tirmidzi. Dalam Sunan At-Tirmidzi ini tidak hanya meriwayatkan hadist shahih semata tetapi juga hadist² hasan, daif, Garib, dll dengan menerangkan kelemahannya.


RIWAYAT PENGHIMPUN HADIST (PART 4)

Imam Nasai & Sunannya
(215 – 303 H / 839 – 915 M)

            Nama lengkapnya adalah Abu Abdur Rahman Ahmad bin Ali bin Syuaib bin Ali bin Sinan bin Bahr al-Khurasani al Qadli. Imam Nasai dilahirkan disebuah tempat bernama Nasa pada tahun 215 H, ada juga yang mengatakan pada tahun 214 H. Ia lahir & tumbuh berkermbang di Nasa, di madrasah Negeri kelahirannya itulah ia menghafal Qur’an dan dari guru² negerinya ia menerima pelajaran ilmu agama yang pokok.

            Setelah remaja, ia senang mengembara untuk mendapatkan hadist. Pada umur 15 tahun ia berangkat mengembara menuju Hijaz, Irak, Syam, Mesir dan Jazirah. Kepada ulama² negeri tersebut ia menjadi seorang yang sangat terkemuka dalam bidang hadist yang mempunyai sanad yang sedikit & dalam bidang periwayatan hadist.

            Lalu pada akhirnya, Imam Nasai memutuskan untuk menetap di Mesir sampai setahun menjelang wafatnya. Kemudian dia pindah ke Damsyik, disinilah Imam Nasai mengalami suatu peristiwa tragis yang menyebabkan ia menjadi syahid.

            Diantara karya² Imam Nasai, karya tang paling besar adalah Kitab AsSunan.




RIWAYAT PENGHIMPUN HADIST (PART 3)

Imam Abu Dawud & Sunannya
(202 – 275 H / 817 – 889 M)

            Imam Abu Dawud adalah Sulaiman bin al Asy’as bin Ishaq bin Basyir bin Syidad bin Amr al Azdi as Sijjistani. Ia dilahirkan pada tahun 202 H / 817 M di Sijjistan. Sejak kecil, Imam Abu Dawud sangat mencintai imu dan para ulama. Sehingga ia bergaul dengan mereka untuk dapat meneguk & menimba ilmu.

            Sebelum mencapai usia dewasa, ia telah mempersiapkan dirinya untuk mengadakan pengembaraan mengelilingi berbagai negeri. Ia belajar hadist dari para ulama yang ia jumpai di Hijaz, Syam ,Mesir, Irak, Jazirah, Sagar, Khurrasan dan negeri² lain.

            Imam Abu Dawud mendengar & mwnulis hadist rasululloh SAW sebanyak 500.000 hadist, lalu diseleksi lagi menjadi 4.800 hadist. Kemudian dituangkan dalam Sunan Abi Dawud. Sunan Abi Dawud adalah salah satu karyanya yang paling bernilai tinggi & paling terkenal. Dalam Sunan Abu Dawud terdapat hadist Shahih, semi Shahih & yang mendekati Shahih.

            Setelah mengalami kehidupan penuh berkah yang diisi dengan aktifitas ilmiah menghimpun & menyebarluaskan hadist, Imam Abu Dawud meninggal di Basyrah tanggal 16 Syawal 275 H / 889 M.



RIWAYAT PENGHIMPUN HADIST (PART 2)

Imam Muslim & Shahihnya
(206 – 261 H / 820 – 875 M)

            Nama lengkapnya adalah Imam Abdul Husain Muslim bin Al-Hajjaj bin Muslim bin Kausyaz al Qusyairi an Naisaburi. Ia dilahirkan di Naisabur pada 206 H. Kehidupannya penuh dengan berbagai kegiatan terpuji, mulia, berkelana ke berbagai negeri untuk mencari hadist & riwayat.

            Ia pergi ke Hijaz, Irak, Syam, Mesir, dll. Ia belajar hadist sejak masih dalam usia dini yaitu mulai tahun 218 H. Diantara karya² Imam Muslim yang paling agung & sangat bermanfaat luas, serta masih tetap beredar hingga kini ialah Al-Fami’ as-Shahih/ yang terkenal dengan Shahih Muslim.

            Imam Muslim sangat teliti & berhati-hati dalam menyusun sebuah hadist, beliau juga sempat menyatakan bahwa “ tidaklah aku (Imam Muslim) mencantumkan suatu hadist dalam kitabku ini, melainkan dengan alasan, juga tidaklah aku menggugurkan suatu hadist melainkan dengan alasan pula.

            Menurut Ahmad bin Salamah bahwa Shahih Muslim berisi 12.000 hadist (beserta hadist yang diulang-ulang penyebutannya) dan menurut ibn Shalah menyebutkan dari Abi Quraisy al-hafis bahwa hadist Shahih Muslim itu sebanyak 4.000 (yang tidak disebut berulang).

            Setelah mengarungi kehidupannya yang penuh berkah itu, Imam Muslim akhirnya wafat pada minggu sore & dikebumikan di kampong Nasr ‘Abad, salah satu daerah diluar Nassabur pada hari Senin, 25 Rajab 261 H dalam usia 55 tahun.


RIWAYAT PENGHIMPUN HADIST (PART 1)

Imam Bukhari & Shahihnya
(194-256 H / 810-870 M)

          Nama aslinya Abu Abdullah Muhammad ibn Ismail ibn Ibrohim ibn Mughirah ibn Bardzibah. Dia adalah Amirul Mu’minin Fil Hadist (pemimpin orang mukmin dalam hadist. Gelar ahli hadist tertinggi).

            Imam Bukhari dilahirkan di Bukhara setelah sholat Jum’at 13 Syawal 194 H. Ayahnya meninggal sewaktu ia masih kecil & meninggalkan banyak harta sehingga memungkinkan ia hidup dalam pertumbuhan & perkembangan yang baik. Karena itu ia dirawat & dididik oleh ibunya denga tekun dan penuh perhatian.

Semenjak kecil, ia senantiasa mendapat lindungan dan bimbingan ilahi. Diceritakan bahwa pada waktu kecil, ia pernah terserang penyakit mata. Ibunya sangat sedih dan senantiasa berdoa kepada Allah untuk kesembuhannya. Kemudian ibunya bermimpi melihat Nabi Ibrahim a.s dan berkata. : “ wahai ibu, Allah telah menyembuhkan penyakti putramu dan kini ia sudah dapat melihat kembali. Semua iti berkat doamu yang tiada henti²nya. “
Dan ternyata esok paginya, Imam Bukhari sudah dapat melihat. Maka duka hati ibunya pun berganti dengan kegembiraan.

            Pada tahun 210 H, Imam Bukhari menuju Baitullah untuk menunaikan ibadah haji, disertai ibu dan saudaranya, Ahmad. Kemudian, saudaranya yang berusai lebih tua itu, kembali ke Bukhara sedangakan Imam Bukhari memilih Mekkah sebagai tempat tinggalnya. Mekkah adalah salah satu pusat ilmu Hijaz & disinilah Imam Bukhari mendapatkan apa yang dimaksudnya dengan sesuatu yang dapat memuaskan kehausannya akan ilmu pengetahuan. Dan sekali waktu dia pergi ke Madinah. Di kedua tanah suci itulah, Imam Bukhari menulis sebagian karya²nya & menyusun dasar²  ktiab Al-Jami’as Shohih serta pendahuluannya.

            Dalam rangka mencapai tujuannya yang mulia Imam Bukhari telah melakukan perjalanan ke berbagai negeri diantaranya Syam. Mesir & Jazirah Basrah, Hijaz (Mekkah dan Madinah) Kuffah, dan Baghdad untuk menemui ulama² ahli hadist. Pada tahun 250 H Imam Bukhari mengunjungi Naisabur, kedatangannya disambut baik oleh para penduduk juga oleh gurunya Az-Zihli & para ulama lainnya.

            Akan tetapi sangat disayangkan, sebagian orang yang merasa iri dan dengki merupakan badai fitnah terhadap Imam Bukhari. Mereka menuduh Imam Bukhari sebagai orang yang berpendapat bahwa “ Qur’an “ adalah makhluk, hal inilah yang menimbulkan kemarahan & kebencian gurunya, yaitu Az-Zihli. Sehingga Az-Zihli pun berkata, : “ barang siapa yang berpendapat bahwa lafadz² Qur’an adalah makhluk, maka ia adalah ahli bid’ah, ia tidak boleh diajak bicara dan tidak boleh didatangi majlisnya serta lelaki itu (Imam Bukhari) tidak boleh tinggal bersamaku di negeri ini. “

           Mendengar hal itu, Imam Bukhari segera meninggalkan negeri itu dengan harapan fitnah itu dapt mereda. Kemudian beliau pulang ke negerinya sendiri. Bukhara. Selama beberapa tahun menetap di Bukhara, mengadakan majlis. Tapi, kemudian badai fitnah itu bertiup lagi, & kali inifitnah itu bermula dari penguasa Bukhara sendiri, Khalid bin Ahmad Az-Zihli. Fitnah ini muncul sebab sikap Imam Bukhari yang terlalu memuliakan ilmu yang dimilikinya & karena fitnah itulah Imam Bukhari harus pergi meniggalkan Bukhara.

            Lalu Imam Bukhara pergi ke Samarkhand atas permintaan penduduk negeri itu. Sesampainya di Khaitand, sebuah desa kecil yang terletak di dua farsakh sebelum Samarkhand Imam Bukhari berencana untuk mengunjungi familinya. Akan tetapi, Imam Bukhari jatuh saki hingga menemui ajalnya di desa itu Imam Bukhari wafat pada malam Idul Fitri tahun 256 H (31 Agustus 870 M) dalam usai 62 tahun kurang 13 hari.

            Sewaktu hidupnya, Imam Bukhari menyatakan, “ Aku menulis hadist yang aku terima dari 1.080 orang guru yang semuanya adalah ahli hadist & berpendirian bahwa iman adalah ucapan dan perbuatan. “ Guru² yang hadistnya diriwayatkan dalam kitab shahihnya sebanyak 289 orang guru.

            Imam Bukhari mendapatkan gelar ahli hadist tertinggi sebab kehati-hatiannya dalam menyusun sunnah, bahkan diriwayatkan bahwa Imam Bukhari tidak akan menulis satu hadist pun sebelum ia memohon pertimbangan Allah dengan sholat istikhoroh & sesudah ia meyakini benar bahwa hadist itu benar² shahih.

            Jumlah hadist Kitab Al-Jami’as Shahih sebanyak 7.275 hadist, termasuk yang disebutkan secara berulang / sebanyak 4.000 hadist tanpa pengulangan.






KILASAN PENULISAN & PEMBUKUAN SUNNAH

            Dimasa rasululloh SAW masih hidup, hadist belum dibukukan seperti AL-Qur’an, hal ini disebabkan 2 faktor, yaitu :
1.       Kuatnya hapalan para sahabat & kecerdasan akal mereka, disamping tidak lengkapnya alat² tulis pada zaman itu.
2.      Larangan dari rasululloh SAW, “ janganlah kamu menulis sesuatu yang kamu terima dariku, selain Al-Qur’an, barang siapa yang telah menulis sesuatu selain Al-Qur’an hendaklah dihapus. “ (HR. Muslim)

Adanya Nabi memberikan larnagan seperti itu mengandung 3 pengertian :
·         Adanya sebuah kekhawatiran akan tercampurnya antara hadist dengan Al-Qur’an, atau
·         Kekhawatiran Nabi bahwa dengan penulisan hadist itu akan membuat mereka lalai terhadap Al-Qur’an, atau
·         Larangan itu ditujukan kepada orang² yang dipercaya kekuatan hafalannya.

Tapi bagi mereka yang tidak lagi dikhawatirkan bahwa sunnah/hadist dapat tercampur
aduk dengan Al-Qur’an, seperti mereka yang pandai baca tulis atau karena mereka takut lupa akan penulisan hadist maka penulisan hadist/sunnah itu diperbolehkan.
            Tidak berselang lama setelah Rasululloh berpulang kehadirat Allah, para penulis hadist dari kalangan sahabat maupun tabiin bermunculan. Pada masa kekhalifaan Uman bin Khatab r.a muncul usulan dari Umar untuk membukukan hadist, beliau mengumpulkanp ara sahabat lainnya dan mereka sepakat untuk membukukan hadist. Namun, rupanya Allah belum menghendaki hal tersebut, khalifah Umar bin Khatab r.a berpulang kehadirat Allah sebelum bisa memenuhi keinginannya tersebut.
            Pembukuan hadist baru bisa terlaksana setelah kekhalifaan Umar bin Abdul Azis (tahun 99 H). Beliau menginstruksikan pembukuan hadist pada 2 orang yaitu :
-        Abu Bakar bin Muhammad bin Amer bin Hazm, dia adalah seorang ahli fiqih dari kalangan tabi’in yang diangkat oleh Umar bin Abdul Azis sebagai gubernur dan godi (juru hukum) di Madinah, dan wafat pada 120 H.
-        Imam Muhammad bin Muslim bin Shihab Az-Zuhri, dia adalah ulama terkemuka di Hijaz dan Syam, dan wafat pada 124 H.

Setelah generasi Abu Bakar Ibnu Hazm & Az-Zuhri berlalu muncullah generasi
berikutnya yang berlomba-lomba membukukan hadist. Namun pada masa ini, pembukuan hadist masih campur aduk antara hadist dengan pendapat sahabata dan fatwa tabi’in. Sayangnya karya² zaman itu hanya karya Imam Malik “ Muwattho “ yang kita jumpai, sedangkan yang lain masih berupa manuskrip yang bertebaran di berbagai perpustakaan, itu pun di perpustakaan barat akibat adanya perang salib yang menimpa negeri Islam pada masa itu.
            Zaman keemasan pembukuan hadist yaitu pada tahun 200-300 H, pada masa ini hanya pembukuan hadist rasulullah saja bahakan ada yang menghimpun kitab musnad & sebagian  penyusun hadist yang dalam susunannya mengklasifikasikan sahabt menurut kronologi keislamannya (masuk Islamnya), ulama terbaik yang menyususn kitab ini adalah Ahmad bin Hanbal
            Pengarang lainnya yang mengikuti system Musnad ini mengklasifikasikan sahabat berdasarkan abjad nama. Mereka memulai dengan sahabat yang inisial namanya dimulai huruf alif & seterusnya. Ulama terbaik yang menyusun berdasarkan cara ini ialah Imam Abdul Qasim at-Tabrani (wafat 260 H) dalam kitabnya Al-Mujamul Kabir.
            Disamping itu ada juga ulama yang menyusun kitabnya menurut sistematika bab fikih, dsb. Ia memulai penyusunannya dengan kitab sholat, zakat, puasa, haji lalu bab gadaian dst.
            Para penulis dengan system fikih ini pun, diantaranya ada yang :
-        Membatasi kitab²nya dengan hanya membuat hadist shohih semata, seperti Imam Bukhori dan Muslim
-        Tidak membatasi kitabnya, bukan hanya hadist shohih saja tapi juga Hasan, bahkan da’if sekalipun. Terkadang mereka menerangkan pula nilai² hadist yang dimuatnya, dan terkadang juga tidak. Mereka menyerahkan sepenuhnya kepada para pembaca untuk mengkritik & meneliti sanad² serta matannya, lalu membedakan hadist shahih, hasan dan da’if. Contoh : Imam Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’I dan Ibnu Majjah.

Tahun ke- 300 H ini merupakan zaman keemasan dalam bidang sejarah (tarikh)
hadist & pengumpulannya. Pada tahun ini muncul sejumlah besar ulama terkenal bidang hadist & kritikus hadist.

Selasa, 06 Maret 2012


SUMBER HUKUM ISLAM

            Hukum Islam bertumpu & bersumber pada 2 macam sumber hukum yang utama, yaitu Al-qur’an dan Sunnah (Al-Hadist).

“ Telah Ku tinggalkan dua perkara dikalangan kalian yang mana kalian tidak akan tersesat selama berpegangan teguh pada keduanya, dua hal itu adalah Al-Qur’an dan Al-Hadist “  (HR.Malik Fi Muwattho)

          Al- Qur’an adl Kalamulloh yang diturunkan pada Nabi Muhammad SAW sebagai nabi terakhir (Khatamun Nabiyin). Lafadz²nya sebagai salah satu mukjizat Nabi Muhammad sedangkan membacanya merupakan suatu amal ibadah. 

“ barang siapa yang membaca satu ayat dari kitab Allah (Al-Qur’an) maka basginya adalah 1 kebaikan, dan 1 kebaikan semisal 10 kali kebaikan. Aku tidak berkata Alif Lam Mim itu 1 huruf dan akan tetapi Alif satu huruf dan Lam satu huruf dan Mim satu huruf. “  (HR.Tirmidzi fi fadhoilul quran)

          Allah menurunkan Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad dalam kurun waktu 22 tahun 2 bulan 22 hari. Diturunkan melalui pengemban amanat wahyu yaitu malaikat Jibril dengan lafadz² yang asli & diwahyukan kepada Nabi Muhammad secara jelas ketika beliau dalam keadaan terjaga bukan pada waktu tidur, bukan juga ilham (bisikan pada jiwa) yang kemudian Al-Qur’an disampaikan kepada umatnya persis seperti apa yang diturunkan kepadanya.
          Isi yang terkandung dalam Al-Qur’an mencakup seluruh ilmu alam semesta ini, oleh karena itu seseorang yang dapat memahami Al-Qur’an dengan baik juga bisa menguasai ilmu dunia dengan sangat baik.

“ sebaik-baiknya kalian adalah orang yang belajar Al-Qur’an dan mengajarkannya. “  (HR.Bukhari bab fadhoilul quran)

          Sedangkan sunnah dalam istilah para ahli hadist ialah semu perkataan, perbuatan, persetujuan, cita-cita, sifat-sifat atau keadaan akhlaq & bentuk fisiknya.
Yang dimaksud dengan persetujuan (takrir) ialah seseorang mengatakan suatu ucapab / melakukan suatu perbuatan dihadapan Nabi & beliau tidak mengingkarinya atau perkataan & perbuatan itu tidak dikerjakan dihadapan beliau namun beritanya sampai kepada Nabi & beliau tidak memberikan komentar, maka dengan tidak memberikan komentar & ketidak ingkarannya itu merupakan persetujuan (takrir).
Fungsi sunnah terhadap Al-Qur’an :
Ø Memerinci hal² yang disebutkan dalam Al-Qur’an secara garis besar.
Ø Memberikan pembatas ayat² yang masih mutlak.
Ø Menentukan arti khusus ayat² yang masih umum.
Ø Menjelaskan ayat² yang sulit.
Ø Menguraikan ayat² atau hal² yang dikemukakan secara ringkas.

Dalam memberikan penjelasan mengenai Al-Qur’an terkadang Nabi Muhammad SAW menggunakan ucapan/perbuatan dan tak jarang dengan kedua-duanya.
Contoh : didalam Al-Qur’an tidak ada penjelasan tentang jumlah, bilangan, bacaan, cara gerakan dalam sholat, kemudian sunnahlah yang menjelaskannya, dll.
     Mengingat pentingnya sunnah sebagai sumber hukum utama kedua setelah Al-Qur’an para sahabat sangat memberikan perhatian terhadap hadist² Nabi dan berusaha keras untuk memperolehnya sebagaimana sikap mereka terhadap Al-Qur’an. Mereka menghafalkan lafadz² hadist & maknanya, memahami & mengetahui maksud dan tujuan, juga mengamalkan isi dari sunnah tersebut termasuk mereka tahu berapa besarnya pahala dari menyampaikan sunnah Rosilulloh. Oleh karena itu tidaklah heran mereka bersungguh-sunggguh menyampaikan hadist/sunnah yang mereka terima, karena mereka yakin bahwa hadist/sunnah itu merupakan ajaran agama yang wajib disampaikan kepada segenap manusia & syariat universal yang abadi.
  
“ sampaikan dariku (Nabi) walaupun Cuma 1 ayat ”